Melalui sejarah yang cukup panjang, masih katanya, PHT akhirnya menjadi sebuah konsep yang diakui dan diterapkan oleh negara-negara di dunia demi menjaga ketahanan dan keamanan pangan.
BACA JUGA:DPRD Lahat Sampaikan Laporan Hasil Reses, Ini Aspirasi Masyarakat yang Mendominasi
"Di Indonesia sendiri, pengendalian hama terpadu telah menjadi konsep yang diamanahkan oleh pemerintah melalui Undang-undang (UU) No12/1992 tentang Sistem Budidaya serta UU No 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," beber Firdaus.
Sementara itu, Ketua Poktan Rimba Mundu, Ujang Soekri menyampaikan, bahwasanya pihaknya berterima kasih atas bimbingan bagaimana cara bertani yang baik dan benar. Serta mengendalikan hama tanpa harus menggunakan pestisida.
"Alhamdulillah. Berkat bimbingan itu, menambah pengetahuan petani tentang Bertani yang benar dan baik hingga sukses, Terima kasih Pak Firdaus," tukasnya. *