JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Tahun baru 2024 yang sebentar lagi akan kita jelang sepertinya membawa serta kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Kabar baik tersebut adalah adanya kenaikan gaji yang besarannya mencapai 8 persen plus tambahan tunjangan.
Terbaru, Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan telah menyiapkan anggaran tambahan untuk uang pulsa dalam APBN 2024.
Kebijakan ini tentu saja menghasilkan dampak positif pada kesejahteraan PNS.
BACA JUGA:Papua Membara! yang Dikhawatirkan Akhirnya Terjadi, Kerusuhan Meluas Hingga Sentani dan Abepura
Sri Mulyani secara resmi telah menetapkan nominal uang pulsa yang signifikan dalam APBN 2024.
Anggaran dalam APBN 2024 kali ini dinilai telah jauh melebihi harapan tentang uang pulsa, dan merupakan suatu langkah maju.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak seluruh PNS bisa memperoleh peneriman manfaat dari uang pulsa tersebut.
Penerimaan uang pulsa ini dibatasi hanya untuk para Eselon PNS, Sri Mulyani menilai, Eselon PNS memiliki kesibukan yang tinggi dan tingkat tanggung jawab yang lebih besar.
BACA JUGA:7 Daerah ini Merupakan Tempat Paling Aman di Indonesia, Daerah Mana Saja?
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Eka Mas Republik (MyRepublic)
Sehingga dalam rangka mempermudah arus komunikasi di kalangan PNS, khususnya Eselon, maka diputuskan untuk menganggarkan uang pulsa ini dalam APBN 2024.
Besaran nominal uang pulsa telah dibahas secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah rincian besaran uang pulsa yang akan diterima oleh setiap Eselon PNS dalam APBN 2024:
- Pejabat Setingkat PNS Eselon I: Rp400.000 per bulan.
- Pejabat Setingkat PNS Eselon II: Rp400.000 per bulan.
- Pejabat Setingkat PNS Eselon III atau setara ke bawah: Rp200.000 per bulan.