Pelanggaran kode etik, penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
BACA JUGA:Ini Kata Kabid Dokkes Polda Sumsel Tentang Mendukung Kesehatan Anggota Polri Dalam Menjalankan Tugas
BACA JUGA:Wujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Ini Langkah Tepat Polda Sumsel
Kerusakan citra Polri, dimana tindakan tersebut dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Bahaya bagi masyarakat, anggota yang terlibat dalam narkoba dapat menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pemecatan dimana anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat dipecat dari kepolisian.
Proses hukum anggota yang terlibat dapat menghadapi proses hukum dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Gara-gara Komisaris dan Direktur PT Tamacon Ingkar Janji, Penasihat Hukum Ini Datangi Mapolda Sumsel
BACA JUGA:Kodam II Sriwijaya dan Polda Sumsel Tangani Unjuk Rasa di DPRD Sumsel Secara Ini
Pembinaan anggota yang terlibat dapat menjalani pembinaan dan rehabilitasi untuk memperbaiki diri.
Menurutnya Warning ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polda Sumsel dan jajaran dalam menjalankan tugas dengan profesional dan integritas tinggi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.***