Inilah Momentum Harmoni dan Sinergi Lintas Instansi Dalam Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti

Senin 08 Sep 2025 - 16:45 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Kajati Tinjau Hal ini di Kantor Kejati Sumsel

BACA JUGA:Bangun Karakter Personel TNI Kodim 0405 Lahat Prima Melalui Sunnah Rasulullah

"Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya. 

Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.***

Kategori :