4 Alasan 2 Kepala Daerah Ini Lebih Tertarik Mengembangkan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang

Sabtu 30 Dec 2023 - 08:14 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

“Iya, salah satu yang berpotensi untuk kita kembangkan bersama adalah Taman Wisata Alam Punti Kayu ini,” tegasnya. 

Setidaknya sambung Agus Fatoni, ada 4 alasan kenapa pihaknya tertarik melakukan pengembangan terhadap Taman Wisata Alam Punti Kayu.

BACA JUGA:Inilah Warna yang Diperkirakan Menjadi Trend 2024 Menurut Pakar Warna

BACA JUGA:Di Penghujung Tahun! Saatnya Mengulas Prediksi Shio Terlengkap Tahun 2024

Pertama, Agus Fatoni memuji tampilan Taman Wisata Alam Punti Kayu yang cukup bagus. 

Kemudian didukung lokasinya yang terletak di tengah kota yakni di Jalan Kol H Barlian KM 6,5 Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, dengan udara yang bersih dan sejuk, alami juga. 

“Saya bersama pak Pj Walikota sempat berkeliling sungai yang ada di dalam sini (Taman Wisata Alam Punti Kayu),” ucap Agus Fatoni. 

“Untuk itu, saya dalam hal ini Pemprov Sumsel akan mengoptimalkan pengembangan Taman Wisata Alam Punti Kayu, sinergi dan koordinasi dengan pemkot Palembang,” timpalnya.

BACA JUGA:Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 2024, Amalkan!

BACA JUGA:Tak Ada Siraman Air Kembang di Kenaikan Pangkat Anggota, Ini yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

Bukan hanya sekedar tempat wisata, Agus Fatoni mengatakan bahwa Taman Wisata Alam Punti Kayu dapat dimanfaatkan juga untuk berbagai kegiatan, salah satunya berolahraga. 

Terlebih suasana alam di lokasi ini masih sejuk dan memiliki koleksi satwa yang tidak sedikit.

"Jadi sekali lagi Pemprov Sumsel bersama semua pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta berkomitmen akan mengembangkan Taman Wisata Alam Punti Kayu sebagai tempat wisata dan konservasi, karena sebagian yang ada di Punti Kayu ini bisa dikelola, sebagian lagi tidak, yaitu untuk dikonservasi,” tukas Agus Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menjamin pihaknya dari Pemkot Palembang siap berkomitmen dengan Pemprov Sumsel untuk mengembangkan potensi dan kekayaan alam yang ada.

BACA JUGA:UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik

Kategori :