Kereta Api Babaranjang Hantam Mobil Panther Hingga Terseret 5 Meter, Ini Kondisi Korban

Senin 01 Jan 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Rambu lalulintas tersebut dipasang Dishub dan Satlantas Polres PALI di pangkal jalan dua lajur dari Simpang Lima Pendopo menuju Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara. 

Plt Kepala Dishub Kabupaten PALI, Kartika Anwar mengatakan, rambu lalulintas tersebut dipasang agar pengendara mematuhi aturan berlalulintas. 

Dimana, diketahui bahwa jalur tersebut merupakan daerah rawan kecelakaan. Hal itu dikarenakan di jalan tersebut sudah dua jalur.

"Jadi kita pasang rambu lalulintas supaya masyarakat taat dan paham keselamatan berkendara," katanya, Selasa 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Ada Kecelakaan Lalu Lintas, Belasan Prajurit Kodim Bandar Lampung Sigap Menolong, Begini Aksinya!

Ia menerangkan, setelah rambu dipasang, pihaknya akan melakukan penertiban kendaraan untuk menggunakan jalur yang benar. 

"Jalan itu sudah dua lajur. Selama ini pengendara banyak yang belum sadar menggunakan jalur semestinya sehingga sering terjadi kecelakaan. Dengan dipasangnya rambu-rambu tersebut, kami akan mengarahkan pengendara menggunakan jalur yang benar," terangnya. 

Kartika menegaskan, pihaknya akan menggandeng Satlantas Polres PALI untuk melakukan razia di sepanjang jalan dua lajur tersebut. 

"Bagi yang masih membandel, jangan sakit hati. Karena surat tilang menanti. Kami akan menggandeng Satlantas Polres PALI untuk melakukan razia," tegasnya.

BACA JUGA:Cerita Mistis Hantu Tanpa Kepala di Rel Perlintasan Kereta Api Kota Lubuklinggau

Sementara, salah seorang pengendara, Nanang mengatakan, dengan dipasangnya rambu-rambu lalulintas, maka diharapkan angka kecelakaan lalulintas bisa ditekan.

"Pengendara harus patuh aturan dan melihat rambu-rambu yang telah dipasang Dishub PALI. Tujuannya, agar kecelakaan lalulintas yang menelan korban jiwa tidak lagi terjadi di jalur tersebut," tukasnya. *

 

Kategori :