Manfaatkan Perkarangan Sebagai Lahan Pertanian, Dinas TPHP Lahat 'Tularkan' Program Ini

Minggu 12 Oct 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

"Pemerintah desa (Pemdes) dapat mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ini. Hasil panen bisa dikonsumsi sendiri atau dijual melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mitra usaha lainnya," beber Ahmad Firdaus.

Kategori :