Di dalam kamar tersebut, katanya terdapat Ibu korban. "Tersangka juga memukul Ibu korban sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan kayu bakar hingga tewas," terangnya.
BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Pemuda Ini Masih Nekat Mencuri, Akibatnya Melewati Malam Tahun Baru di Bui
BACA JUGA:Dikeroyok Sesama Pegawai Konter, Wanita Ini Datangi SPKT Polrestabes Palembang
Usai memukul korban Masturah, tersangka kemudian mengikat tangannya. Pada saat kejadian anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah.
Melihat kedua anak lari ini, tersangka lalu mengejar dan memukul kepala keduanya berkali-kali hingga tewas. Jasad Barbye ditendang oleh tersangka hingga masuk ke dalam septictank.
"Tersangka ini lalu masuk kembali ke dalam rumah, dan melihat korban Heri masih bergerak, kemudian kembali memukul korban hingga tewas," tuturnya.
Setelah keempat korban sudah meninggal, tersangka kemudian mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan 3 unit ponsel selanjutnya tersangka melarikan diri.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 2 Terdakwa Rasakan Kursi Pesakitan PN Palembang
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 338 Tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*