PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. beserta jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa 28 Oktober 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar bapak Kajati Sumsel beserta jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97," ujarnya.
Kejaksaan RI berkomitmen untuk mengobarkan semangat pemuda melalui penegakan hukum humanis dan semangat yang tiada henti dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Semen, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan 3 Lokasi di Palembang
Dengan mengusung tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu", peringatan Hari Sumpah Pemuda ini menjadi pengingat bahwa persatuan dan semangat juang pemuda.
Yang telah menjadi fondasi yang kokoh bagi kemerdekaan dan kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Keduanya yakni BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, seorang warga sipil.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Jadi Juri Lomba di Hotel Swarna Dwipa Palembang Ini, Apakah Itu?
BACA JUGA:Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati, Gubernur Sumsel Tekankan Beberapa Hal Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan BA dan EF oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, pada Senin 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. “Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.