Terdakwa Harun, S.H. Bin H.M. Amin Harun mengembalikan uang pengganti sebesar Rp82.840.000, terdakwa Aprilian Saputra bin Bino mengembalikan uang pengganti sebesar Rp159.914.875.
BACA JUGA:Wah! Ada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Latsar CPNS Golongan II Dilakukan Asbin Kejati Sumsel
BACA JUGA:PLN Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumsel, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum
Terdakwa Muslim, S.Sos Alias Uju Bin Abdul Kadir mengembalikan uang pengganti sebesar Rp219.000.000, dan terdakwa Imam Tohari, S.E.,M.M.,M.Si Bin Mansur mengembalikan uang pengganti sebesar Rp640.582.500.
Ia menyampaikan, terhadap putusan dimaksud telah diputus lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari pertimbangan hakim untuk dapat menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu yang telah ditentukan.***