PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perusahaan Disney telah kehilangan hak cipta atas tokoh kartun legendaris Mickey Mouse efektif 1 Januari 2024.
Hak cipta tersebut berupa desain karakter Mickey Mouse yang muncul dalam animasi pendek berjudul Steamboat Willie pada 18 November 1928.
Oleh karena itu , desain karakter Mickey Mouse yang menjadi kartun Streamboat Willie berstatus milik publik atau domain publik.
Jadi bisa digunakan secara bebas.
BACA JUGA:Ilmuwan Belum Mampu Singkap Rahasia Ini: Mengapa Allah Menciptakan 7 Langit dan 7 Bumi
BACA JUGA:Dua Kata Ini Berasal dari Bahasa Besemah. Kamu Pasti tidak Akan Menduganya
Selain itu, Disney saat ini tidak dapat menghasilkan uang dari karakter rancangan Mickey.
Keputusan ini mengacu pada undang-undang hak cipta Amerika Serikat, yang menetapkan bahwa hak cipta berlaku selama 95 tahun setelah suatu ciptaan pertama kali dibuat.
Berdasarkan Undang-undang ini, berlaku ketentuan yang disebut Undang-Undang Hak Cipta 1976.
Pada bagian ini disebutkan bahwa jangka waktu hak cipta hanya berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia atau 95 tahun setelah ciptaan pertama kali diterbitkan.
BACA JUGA:6 Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Gempa Bumi, Jaga Bagian Ini Jika Tidak Ingin Jadi Korban
BACA JUGA:Resep Sayur Daun Singkong, Rasanya Lebih Lezat dan Bergizi, Gampang Kok!
Mickey Mouse, karakter yang pertama kali muncul dalam film animasi Steamboat Willie pada tanggal 1 Oktober 1928, termasuk dalam aturan kedua.
Jadi, setelah 95 tahun diterbitkan, karakter tersebut dinyatakan sebagai milik umum.
Mickey Mouse, yang pertama kali muncul di film "Steamboat Willie" pada tahun 1928, kini bebas dari batasan izin hukum.