Alamsyah juga menegaskan, jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, pemberi tidak jadi ia menilai tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.
"Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien saya sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien saya tetap saya lakukan,” tegasnya.
Saat penyidik melakukan penahanan ternyata pihak Kejati Sumsel sudah menahan, sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka, semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan.
BACA JUGA:Danyonif 144/JY Kunjungi Jajaran Kompi Terpisah, Begini Arahannya kepada Prajurit!
"Tapi ini surat penahanan nya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa, berarti ini sudah dikondisikan," tukasnya.
*Artikel ini telah tayang di palpres.disway.id dengan judul "Sempat Mangkir, Kejati Sumsel Amankan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajaka n".