Diketahui per tanggal 1 Januari 2024 hanya rumah tangga miskin [sesuai DTKS Kemensos], yang boleh dan bisa membeli gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Mantap! Biro SDM Polda Sumsel Dianugerahi Predikat WBBM Dari Menteri PAN RB, Ini Kata Karo SDM
BACA JUGA:Honeywell Membawa Teknologi Bahan Bakar Terbarukan ke Asia Pasifik
Juga melalui Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. *
Kategori :