Bagaimana Cara Pembuatan Akun Prakerja Gelombang 63 tahun 2024? Ini Panduannya

Jumat 05 Jan 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

● WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

● Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

● Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Liburan Natal dan Tahun Baru 2024 Trafik Data XL Axiata Naik 15 Persen

BACA JUGA:Sering Ke Palembang, Tapi Masih Bingung Mau Beli Oleh-Oleh Apa? Ini Rekomendasinya

● Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

● Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lydia menjelaskan pembukaan akun di Prakerja.go.id terbuka untuk umum tanpa memandang latar belakang pekerjaan, bahkan mahasiswa juga dapat membuat akun.

Hal ini dikarenakan, terdapat program lain di Prakerja yang bisa diikuti oleh masyarakat luas baik mereka yang sedang menempuh pendidikan formal, maupun pejabat negara, aparatur sipil dan lainnya.

BACA JUGA:Pentingnya Digital Payment dalam Pembayaran Pajak melalui Portal Nasional

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pembangunan Portal Nasional Layanan Publik

Seperti Indonesia Skills Week (ISW), atau program Talenta.ai kolaborasi dengan Microsoft.

Syarat utama untuk ISW dan Talenta.ai ini hanya memiliki akun Prakerja.

Inilah yang membuat pembuatan akun Prakerja ini penting.

Indonesia berhadapan dengan tantangan sekaligus peluang besar di tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang.

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Sekjen MHM Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

Kategori :