MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Personel Polres Muara Enim wilayah Polda Sumsel melakukan monitoring dan pengamanan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, di gudang Logistik KPU.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kasi Humas Polres Muara, Enim AKP RTM Situmorang bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Dilakukan pengamanan dan monitoring demi menjaga agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan dengan aman dan lancar.
"Hal ini sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan Operasi Mantap Brata Musi, yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024," terangnya, Ahad 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Waduh! Polrestabes Wilayah Polda Sumsel Ini Catat Laka Lantas di Palembang Pada 2023 Lalu Meningkat
BACA JUGA:Kapolres Wilayah Polda Sumsel di Muara Enim Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Selain gudang logistik KPU Muara Enim, kata AKP RTM Situmorang, Polres Muara Enim juga menempatkan personel pengamanan di Kantor Bawaslu Muara Enim dan Kantor KPU Muara Enim.
"Dengan pengamanan di kantor penyelenggara pemilu ini, diharapkan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Muara Enim dapat berjalan dengan aman, dan kondusif," tuturnya.
Selama proses penyortiran dan pelipatan surat suara, sebanyak 100 petugas pelipatan surat suara telah mendapat arahan dari KPU Kabupaten Muara Enim.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap setiap petugas yang terlibat dalam pelipatan surat suara.
BACA JUGA:Sikapi Pemilu 2024 Dengan Kedamaian, Ini Yang Dilakukan Kapolri dan jajaran Lakukan, Yuk Lihat
BACA JUGA:Jadi Orang Nomor 1 di Polres Pagaralam, Begini Riwayat Karir Kapolres Baru Ini
Lanjut AKP RTM Situmorang mengatakan, langkah penting untuk memastikan integritas dan keamanan dari proses tersebut.
"Pemeriksaan ini bisa meliputi verifikasi identitas, pemeriksaan barang bawaan, atau prosedur keamanan lainnya, baik saat memasuki dan keluar dari gedung," jelasnya.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan atau kejanggalan yang terjadi selama proses pelipatan surat suara.