Dalam ketentuan tersebut, katanya salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
BACA JUGA:Selama Libur Nataru Lalu, Nihil Kecelakaan Lalin di Wilayah Polres Ini
BACA JUGA:Polres Wilayah Polda Sumsel di Muara Enim Pastikan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Aman
“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot brong yang dilakukan oleh Polri. Karena keberadaan knalpot Bbong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*
Kategori :