PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi.
Yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Prabumulih wilayah Polda Sumsel, AKP Muthemainah SH.
Menyasar di toko penjual knalpot variasi di sepanjang Pasar Inpres Kota Prabumulih, Kelurahan Tugu Kecil dan Kel Patih Galung Kota Prabumulih, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Perkuat Sinergisitas dan Koordinasi, Kapolres Baru Pagaralam Silaturahmi ke PN dan Kejari Pagaralam
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH mengatakan, dalam sosialisasi kali ini bengkel.
Dan toko sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
"Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Polres Jajaran Polda Sumsel di Banyuasin Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong
BACA JUGA:Tegas! Polda Sumsel Pastikan Semua Personel Jajaran Netralitas di Pemilu 2024
Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing.
Dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.