Pj Wako Terima Kunjungan Ketua PN, Masuki Tahun Politik Para Pejabat Ini Perkuat Sinergisitas

Selasa 09 Jan 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Pengadilan Agama Tempati Gedung Baru dan Siap Layani Masyarakat, Ini Pesan Bupati OKU Timur

Peralatan komputer saat itu masih sangat kurang dan beberapa unit di antaranya berupa milik pribadi para pegawai.

Walaupun dalam kondisi yang demikian tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (justitiabelen).

Tugas dan Fungsi Pokok Pengadilan tetap dijalankan sebaik-baiknya.

Beruntung tidak ada hambatan yang signifikan saat itu.

BACA JUGA:Dengan Dokumen Grondkaart, PT KAI Memenangkan Perkara di Pengadilan

Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata tetap dapat dijalankan sebagaimana yang diamatkan oleh Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) / Case Tracking System versi 2 (CTS.2) telah berjalan secara normal. 

Pengadilan Negeri Pagaralam sebagaimana Pengadilan Negerii Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.

BACA JUGA:Tahun Baru 2024, Forkopimda Sumsel Gelar Silahturahmi Perkuat Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Pagaralam pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Pagaralam meliput seluruh wilayah administrasi Kota Pagaralam.*

 

Kategori :