Para tersangka akan dikenakan pasal 89 jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 jo Pasal 302 KUHP.
Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun. Ada juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Seanjingnya anjing, bagaimana pun tetap tidak pantas diperlakukan demikian.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Palindra, Caleg DPRD Ogan Ilir Meninggal
BACA JUGA:Kesempatan untuk Anak Muda Hidup Mapan Ini Ada Lowongan Kerja dari PT Petrosea Tbk, Ditunggu ya!
Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini.
Kategori :