Guna memenuhi kebutuhan itu Bawaslu mulai melakukan persiapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai dengan tahapan sosialisasi.
BACA JUGA:Bentuk Sentra Gakkumdu, Bawaslu Prabumulih Minta Warga Lakukan Ini
BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya
Pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Pendaftaran tersebut akan dilaksanakan di 5 Kantor Panwaslu Kecamatan se – Kota Pagar Alam, juga penerimaan berkasnya di sana.
Diketahui terdapat 494 Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pagaralam untuk Pemilu 2024 nanti.
Tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
BACA JUGA:5 Wilayah TPS yang Rawan dan Harus Dijaga Ketat Aparat Kepolisian, Ini Nama Daerahnya
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Tindak Tegas Pelanggaran Ini
Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024.
Akan ada waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS yang dinyatakan lulus seleksi.
Selanjutnya akan daidakan wawancara dengan calon pengawas TPS tersebut. Kegiatan itu akan dilaksanakan pada tanggal 2-17 Januari 2024.
Sedangkan penetapan dan pengumuman calon pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu PALI Berhasil Boyong Dua Penghargaan Sekaligus Untuk Kategori Ini
Bawaslu Pagaralam juga menyiapkan langkah antisipatif yang mungkin berguna. Dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024, hal itu memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.