Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya

Bawaslu Prabumulih bersama KPU dan sejumlah pihak terkait termasuk perwakilan parpol menggelar rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS)-Foto:Andre/-palpres

PRABUMULIH - Bawaslu Prabumulih bersama KPU dan sejumlah pihak terkait termasuk perwakilan parpol menggelar rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Okarisma menjelaskan, hasil dari rapat tersebut Bawaslu Prabumulih akan memberikan tenggang waktu selama 3 hari mulai 11-13 November 2023. 

Agar parpol menertibkan APK dan APS masing- masing, setelah waktu itu dilakukan pemantauan dan evaluasi.

Ia Ia mengaskan jika masih belum dilaksanakan maka 14 November 2023, Bawaslu Prabumulih bersama unsur terkait lainnya akan melaksanakan penertiban terhadap APK dan APS tersebut bersama pihak Pol PP dan didampingi pihak pihak terkait. 

BACA JUGA:Bawaslu Pagaralam Copot Paksa APK Yang Melanggar Aturan Kampanye, Ini Wajah Calegnya

“Akan turunkan secara paksa bersama pihak terkait, karena hal itu melanggar ketentuan dan aturan ada,” katanya, Minggu 12 Nopember 2023. 

Afan menerangkan pihaknya sudah melakukan penandatangan bersama, sebagai komitmen parpol ikut dan patut terhadap rencana penertibkan APK dan APS tersebut.

Sementara, Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP ketika dikonfirmasi menjelaskan sudah mendapatkan undangan terkait rencana penertiban APK dan APS.

Hasil rapat itu, kata dia, parpol diberikan tengat waktu tiga hari, 11-13 Nopember 2023 melakukan penertiban APK dan APS secara mandiri. 

BACA JUGA:Logistik Pemilu Sudah Diamankan di Gudang KPU, Polres Pagaralam Siapkan Personel Penjagaan

“Kalau lewat batas waktu, belum juga ditertibkan. Maka akan dilakukan penertiban paksa sesuai hasil rapat,” terangnya. 

Pantauan di lapangan banyak sekali APK dan APS dari para calon legislatif dan partai betebaran di penjuru kota Prabumulih.

Hingga saat ini banyak alat peraga tersebut belum diturunkan dan masih berdiri di sepanjang jalan. 

Belum tampak dari yang memasang APK untuk menurunkannya. Jika masih saja makan kemungkinan akan ditertibkan paksa oleh Bawaslu. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan