Vonis yang dijatuhkan pun tak main-main berupa penjara 7 tahun 6 bulan untuk masing-masing terdakwa Denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan
BACA JUGA:Dugaan Perkara Korupsi Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Hadirkan Tumpukan Uang Rp 110,3 Miliar
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Diduga Korupsi Penyerobotan Tanah Negara, Ini Modus Operandi
Selain itu juga dilakukan uang pengganti lebih dari Rp2 miliar untuk Fitrianti (subsider 2 tahun penjara) dan uang pengganti sekitar Rp30 juta untuk Dedi (subsider 1 tahun penjara)
Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan masih memiliki anak yang tergolong kecil. JAN