“Kami tidak hanya melakukan penertiban. Kami juga sosialisasikan. Salah satunya ke pelajar di sekolah-sekolah. Mereka rawan jadi pelanggar lalu lintas,” katanya.
BACA JUGA:Tak Cuma Kampanye #Cari_Aman, Astra Motor Sumsel Beri 2 Layanan Spesial untuk Karyawan TRAC
BACA JUGA:Keunggulan Aerox 155 Bikin Pengguna Motor Sport Beralih Pakai Matik, Cek Fitur Unggulannya
Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas Polres Pagaralam Aipda Sandi Sukma SE menambahkan, pelajar itu rentan.
Karena itu pihaknya sering melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Harapannya, pelajar di Kota Pagaralam jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.
“Kami juga akan melakukan penertiban dan penilangan dan juga sering bersosialisasi. Suara knalpot brong itu mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong juga bisa bikin gesekan antar pengguna jalan,” tutupnya.
BACA JUGA:Antisipasi Meresahkan Masyarakat Ini, Polresta Pati Gencarkan Razia Malam
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Sukseskan Edukasi Safety Riding untuk 70 Pelajar di SMA Negeri 1 Tanjung Raja
Tilang manual kembali diberlakukan untuk menyasar pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Salah satunya adalah penggunaan knalpot brong di kendaraan.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, jangan heran kalau tiba-tiba disetop polisi dan diberikan surat tilang.
Pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Hindari Tilang Polisi, Pengemudi Motor Wajib Ikuti Langkah Berikut Ini Dijamin Ampuh
BACA JUGA:Cegah Balap Liar di Palembang, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang Enam Kendaraan
Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.