Tilang Manual Akan Dikenakan ke Pengguna Knalpot Brong, Polisi Imbau Pelajar Tertib di Jalan

Kamis 11 Jan 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

BACA JUGA:Aksi Balap Liar Merenggut Korban Jiwa, Bupati Ogan Ilir Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Kebut-kebutan di Jalan, Suami Owner Daviena Skincare Angkat Bicara

Untuk menghindari hal tersebut, bagi para pengendara tidak perlu mengganti knalpot brong yang mengeluarkan suara bising. Gunakanlah knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan.

Sayangnya, meski aturannya sudah jelas dan kerap dilakukan razia, nyatanya pengguna knalpot brong itu masih berkeliaran. Tentu dengan keberadaan tilang manual yang menyasar knalpot brong, diharapkan masyarakat lebih sadar dengan aturan lalu lintas tersebut. *

 

Kategori :