PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Masih banyak ASN dan rumah makan besar yang menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kilogram sangat disayangkan.
Pj Walikota sudah mengimbau bahkan membuat edaran agar PNS dan pengusaha restoran dan rumah makan besar untuk tidak menggunakan gas bersubsidi itu lagi.
Khususnya kepada seluruh ASN, PPPK, Restoran dan Rumah makan yang Besar, agar menggunakan LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas 5,5 Kg dan Gas 12 Kg.
“Kita minta semua ASN dan rumah makan besar untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram. Gas bersubsidi untuk masyarakat miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
Selain melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dan agen gas LPG, Pj Wako Pagaralam H Lusapta Yudha Kurnia mengadakan rapat.
Karena itu Pemkot Pagaralam mengajak semua pihak terkait untuk rapat evaluasi terkait hal tersebut.
Rapat membahas kelangkaan gas LPG 3 kilogram alias gas melon dan bio solar digelar oleh Pemkot Pagaralam.
Polres Pagaralam Polda Sumsel juga mengikuti rapat Evaluasi kekurangan gas elpiji 3 kg dan BBM jenis bio solar tersebut. Beberapa pekan ini kelangkaan tersebut membuat masyarakat Kota Pagaralam resah.
Rapat membahas kelangkaan gas LPG 3 kilogram alias gas melon dan bio solar digelar oleh Pemkot Pagaralam.
Polres Pagaralam Polda Sumsel juga mengikuti rapat Evaluasi kekurangan gas elpiji 3 kg dan BBM jenis bio solar tersebut. Beberapa pekan ini kelangkaan tersebut membuat masyarakat Kota Pagaralam resah.
Rapat yang digelar di Ruang Besemah 1 Pemkot Pagaralam yang dihadiri dari berbagai perangkat daerah, horizontal maupun vertikal yang ada di kota Pagaralam.
Adapun langkah yang di ambil oleh Pemkot Pagaralam seperti disampaikan adalah Pemerintah Kota Pagaralam telah mengajukan penambahan kuota ke Pertamina dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak kurang lebih 8.000 tabung gas LPG 3 Kg.
BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemkot Pagar Alam Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Beroperasi 12 Juta Jam Kerja Aman Sepanjang 2023
Pemerintah Kota Pagaralam juga telah menghimbau agar kepada agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg di Kota Pagaralam agar tidak menjual ke luar Kota Pagaralam.