Sebagai informasi, per 1 Januari 2024 pembelian pembelian LPG 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Beroperasi 12 Juta Jam Kerja Aman Sepanjang 2023
BACA JUGA:Dukung Target Net Zero Emission, Kilang Pertamina Plaju Lakukan Uji Emisi Kendaraan Perusahaan
Para pengguna LPG 3 kilogram dapat melakukan pengecekan statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan tersebut.
Pertamina berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan BBM dan LPG tepat sasaran.
Dan tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur atau oknum yang melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
BACA JUGA:Pertamina Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2023
BACA JUGA:24 Jam Beroperasi, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Libur Nataru
Pada awal tahun 2024 Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan LPG terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi di Pangkalan yang terjamin harga dan kualitasnya,” jelasnya.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
Dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Serta menggunakan LPG Non subsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu. *
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini Channel WA koranpalpres.com