Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin

Jumat 12 Jan 2024 - 08:36 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

BBM Solar olahan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM. Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001.

BACA JUGA:Berkolaborasi dan Berkomitmen, Begini Kabid Humas Polda Sumsel Ajak Insan Media Sebarkan Ini Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Evaluasi Strategi dan Prioritas Tindakan Satgas, Karendalops Berikan Arahan di Ro Ops Polda Sumsel

Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.

"Untuk pengakuan para tersangka kepada kita bahwa mereka mendapatkan upah Rp500 ribu per bulannya dari pekerjaan tersebut," bebernya.

Para tersangka mengaku baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM, yang ternyata pekerjaannya adalah mencampur BBM. Dengan upah Rp 500 ribu per bulan.

BACA JUGA:Pengamanan Konser Musik Dewa di Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Gelar Rapat Dengan Sejumlah Pejabat Ini

BACA JUGA:Polda Sumsel Luncurkan Aplikasi Banpol Via Website, Polres Pagaralam Buka Pengaduan Lapor Pak Kapolres

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :