Reputation Risk (Resiko Reputasi , Persepsi negatif dan tingkat kepercayaan publik), strategic risk (Resiko Strategi, ketidak tepatan mengambil keputusan, tidak adaptif, kurang responsif , tidak Agail), dan Leadership Risk (kegagalan menejerial, kepemimpinan & SDM).
BACA JUGA:Perkuat Transparansi, Ini Instruksikan Aswas Kejati Sumsel ke Pegawai
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor, Berikut Kasusnya
Selanjutnya Kajati juga membahas identifikasi masalah dalam kontesk Prudent Banking Principle Dapat dilihat dari 3 Aspek yakni aspek kewenangan antara lain manajemen risiko/ mitigasi/ role, pertanggungjawaban, managerial.
Kemudian aspek prosedur meliputi SOP, pedoman, aturan main, kode etik dan aspek Substansi meliputi analisa kredit/ bisnis, batas maksimum, perlindungan, kenali nasabah (5C).
Terakhir Kajati Sumsel membahas tentang Business Judgement Rules (BJR) memproteksi/memitigasi/mengantisipasi/menghindari dengan cara Itikad baik, Fiduciary duty (melaksanakan tujuan usaha, dengan itikad baik, dengan penuh tanggung jawab).
Kemudian GCG (Good Corporate Goverment. tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab sosial perusahaan, independensi, efektif leadership), Tidak adanya conflict of interest.
BACA JUGA:Perangi Narkotika, Aspidum Kejati Sumsel Hadir di BNNP Sumsel, Ini Giatnya
BACA JUGA:Giliran SMAN 3 Palembang, Seruan Kejati Sumsel kepada Siswa Terkait Aksi Bullying
Selanjutnya Mitigasi risiko, Tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya dan tidak memperoleh Keuntungan Pribadi.***