PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Ini cerita tentang Medi Susanto (40). Warga Bangun Rejo RT 01 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Selatan tersebut digelandang Satreskrim Polres Pagaralam, pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.
Si Medi Susanto ini diringkus karena terlibat dalam kasus penadahan. Yang menjadi korbannya adalah Dini Juli Mustika.
Si korban ini beralamat di warga Jalan Tanjung Payang RT 01, RW 01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Adapun bagaimana kisah ini berawal diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH.
BACA JUGA:Rumah Disatroni Maling, Motor IRT di Palembang Raib
Korban Dini pada Sabtu (16/9/2023) pada pagi, sekitar pukul 06.00, mendapatkan informasi jika rumahnya yang beralamatkan di desa Tanjung Payang RT 01, RW 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, dimasuki maling.
“Korban kemudian pergi ke rumahnya dan melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak,” ucap Kasat Reskrim.
Korban melihat di dalam rumahnya barang-barang yang ada sudah berhamburan dan rumahnya terlihat berantakan.
Ternyata itu memang persitiwa pencurian yang membuat barang korban banyak yang hilang.
BACA JUGA:Sudah Mau Tahun Baru Pemuda Ini Masih Nekat Mencuri, Akibatnya Melewati Malam Tahun Baru di Bui
Cukup banyak barang yang digondol maling pada kejadian itu. Korban kehilangan satu unit motor Vixion BG 3184 WJ 2, emas 1 suku, dua buah tabung gas melon dan laptop merk Acer berwarna hitam.
Kehilangan itu membuat korban rugi besar. Dalam taksirannya, korban mengalami kerugian karena pencurian tersebut lebih kurang Rp31.960.000.
Korban tentu saja melaporkan peristiwa di rumahnya itu ke pihak yang berwajib.