"Pada penghujung tahun ini, melalui APBD perubahan akan dilakukan penyertifikatan aset Pemkot," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Pagaralam David Kenedi ST MM melalui Kabid Pertanahan Amrillah Isro Basri kala itu.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Kembali Langka, Sekarang Solar Juga Ikut Susah Dicari Pj Wako Nyatakan Ini
Dalam hal ini, aset lahan yang statusnya belum memiliki dokumen, tahun ini Disperkimtan melalui Bidang Pertanahan akan menyertifikatkan 37 persil aset lahan.
“Ya, tahun ini kita sedang mempersiapkan dokumen syarat yang diperlukan untuk penyertifikatan aset Pemkot Pagaralam yang berupa lahan,” ucap Amrillah.
Dia menyebutkan, aset yang disertifikatkan ini berupa lahan yang sudah berdiri bangunan kantor.
“Seperti lahan puskeskel, pustu, sekolah dan kantor lurah misalnya, ditargetkan jika tak ada halangan, pada tahun ini 37 persil sudah disertfikatkan,” katanya.
BACA JUGA:Pj Wako Dukung Rencana Bandara Atung Bungsu Buka Rute Pagaralam - Jakarta
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Coffee Mornning di Mapolres Pagaralam, Bahas Koordinasi dan Harkamtibmas
Sebelumnya, 37 aset lahan ini sudah dilakukan pengecekan.
Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan atau pengurusan dokumen sertifikat di BPN tidak ada kendala.
“Adapun untuk aset lahan milik Pemkot ini asalnya ada yang hibah dari pemekaran Kota Pagar Alam, dan pengadaan tanah oleh pemerintah kota,” ucapnya.
Dikatakannya, Upaya ini sebagai tindaklanjut mendukung pembangunan yang di programkan Pemkot Pagar Alam. Agar tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan daerah.
BACA JUGA:Bantu Korban Kebakaran, Pj Wako Sampaikan Keprihatinannya
BACA JUGA:Pj Wako Terima Kunjungan Ketua PN, Masuki Tahun Politik Para Pejabat Ini Perkuat Sinergisitas
Ke depan, diharapkan lahan ataupun gedung seperti kantor, sekolah, puskesmas ataupun lahan tidak menuai sengketa.
“Tahun lalu (2022), kita telah menyertifkatkan aset lahan sebanyak 53 persil,” jelasnya.