Pada tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan, jika penyertifikatan aset ini berupa lahan yang sudah ada fasilitas bangunan.
Di antaranya, sekolah, kantor, puskesmas dan lainya. Dia menyebutkan, untuk proses pensertifikatan sejumlah aset ini, pihak Disperkimtan mengumpulkan sejumlah persyaratan seperti alas hak tanah.
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Coffee Mornning di Mapolres Pagaralam, Bahas Koordinasi dan Harkamtibmas
BACA JUGA:Masuki Tahun Politik, Pj Wako Ini Ingatkan Kembali Warga Jaga Kondusivitas
Selain itu juga, pihak dinas juga fokus mendukung percepatan pembangunan di Kota Pagaralam.
Dengan melegalkan status lahan untuk keperluan pembangunan sarana gedung dari instansi struktural.
Seperti tahun ini juga, menyelesaikan pensertifikatan hibah tanah untuk pembangunan gedung BIN serta asrama Polres Pagaralam.
“Untuk diketahui, dengan adanya legalitas status tanah ini tentunya menghindari terjadinya konflik dan tidak terhambatnya pembangunan,” jelasnya. *