Terpisah, Branch Manager Ruas Tol Palindra dan Indra-Prabu, PT Hutama Karya, Syamsul Rijal saat dikonfirmasi belum merespon.
BACA JUGA:Caleg DPRD Ogan Ilir yang Meninggal di Tol Palindra, Ini Kecepatan Berkendaranya
BACA JUGA:Angka Kecelakaan di Ogan Ilir Meningkat, 79 Jiwa Melayang
Namun tiap kejadian kecelakaan di Tol itu pihaknya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.
"Jangan lupa mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," tukasnya.
Untuk mengetahui kondisi terkini tol, dapat memantau media sosial Hutama Karya, @HkTolIndonesia. "Hubungan Call Center Tol Palindra : 085860036003, jika melihat dan mendengar kejadian yang terjadi di Tol Palindra," tukasnya.*