Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir

Selasa 16 Jan 2024 - 15:23 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Wadansat Brimob Polda Sumsel: Tak Ada Oknum Anggota Brimob Terlibat

BACA JUGA:Yonkav 5/DPC Wilayah Kodam II/Swj Tegaskan Tak Ada Anggotanya Menimbun BBM Ilegal, Berita Beredar Hoax

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jadi jangan main-main dalam penyalahgunaan kasus penimbunan BBM bersubsidi," tambahnya.*

Kategori :