PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah Eros bin Darfai 34 tahun, warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Palaku diamankan, Kamis 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan Ogan Ilir atau setidak-tidaknya masih di dalam wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Ogan Ilir melalui Kanit Idik II Pidsus Iptu Ahmad Surya Atmaja kronologi penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi.
BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diringkus
"Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM subsidi tersebut, lalu sekitar pukul 16.00 Wib, kita melihat ada 1 unit Mobil Suzuki Carry Nopol BG 1605 NT yang sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Ogan Ilir," tuturnya, Selasa 16 Januari 2024.
Setelah mengisi BBM jenis pertalite kata Surya, tim mengikuti mobil tersebut dan mobil berhenti dipinggir jalan diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tanki untuk di masukan ke dalam derigen 35 liter.
"Sekira pukul 17.00 Wib, kita melakukan pemberhentian mobil itu di pinggir jalan Bubusan Desa Beti, dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 buah derigen ukuran 35 l.liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite," paparnya.
"Ada juga dan 1 set mesin pompa elektrik, kemudian setelah itu barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Ogan Ilir, guna proses penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA:Aneh, Isi BBM Subsidi Pengendara Wajib Mengisi Dexlite Dahulu, Ini Alasan SPBU Rambang Niru PALI
BACA JUGA:Buset! Ternyata Pemilik Lahan yang Dijadikan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Milik Anggota Brimob
Dibeberkan nya, bukti-bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Suzuki Carry St 100 BG 1605 NT, 5 buah derigen 35 Liter berisi BBM Pertalite, dan 1 set mesin pompa elektrik.
"Rencana tindak lanjut lengkapi administrasi penyidikan, riksa ahli BPH migas, riksa ahli dari Pertamina, riksa BB di labfor, dan lengkapi dan susun Berkas perkara dan segera dilimpahkan ke JPU," tukasnya.
Ditambahkan dia, perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas,