PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Ekspose Berdasarkan MKR

Rabu 20 May 2026 - 11:50 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu terkait Tindak Pidana Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan tersangka David Hidayat bin M. Zaini.

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Ini Amanat Aswas Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat A Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta Jajaran.***

Kategori :