Siswa ‘Siluman’ Masa PPDB SMA Negeri di Palembang Jadi Temuan Obdusman Sumsel, Begini Modusnya!

Rabu 17 Jan 2024 - 11:31 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

"Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut", tutup M. Adrian.

Sementara itu, Plt. Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, mengatakan, saat ini pihaknya sedang bekerja untuk mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan mentaati Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.

“Komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021,” jelasnya.

BACA JUGA:Agus Fatoni Minta KONI Sumsel Gencarkan Pencarian Bibit Atlet Berprestasi dari Sekolah hingga Pelosok Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel mengaku akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.

"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama,” jelasnya.

Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku, dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua pihak.*

Kategori :