PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Siswa ‘siluman’ pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Palembang diduga masih terjadi.
Ombudsman Sumsel menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran pada masa PPBD SMA di Palembang.
Pihak sekolah menerima siswa baru tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditentukan pemerintah.
Dari penelusuran koranpalpres.com, siswa yang masuk sekolah tanpa prosedur tersebut didominasi oleh siswa yang sebelumnya gagal seleksi PPDB sekolah negeri tujuan.
Selanjutnya, calon siswa mencari peluang untuk masuk SMA Negeri dengan melihat kursi yang masih tersedia setelah seleksi PDPB.
Dengan kata lain, calon siswa masih berpeluang masuk SMA Negeri tanpa mengikuti seleksi PPDB.
Calon siswa tersebut biasanya tinggal melakukan registrasi dengan melengkapi berkas yang ditentukan sekolah.
Seperti siswa lainnya, calon siswa siluman juga akan dikenakan biaya komite sekolah dengan beberapa pilihan nominal.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2024 Cair, Ini Totalnya!
Sebelumnya, Ombudsman Sumsel menemukan dugaan maladminidstrasi PPDB di 4 SMA Negeri di Palembang.
Dugaan maladminidstrasi yang ditemukan Ombdusman Sumsel ini berawal dari hasil pengawasan dan inisiatif yang menemukan sejumlah pelanggaran.
Dari hasil temuan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemprov Sumsel.
Penyerahan LAHP ini terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.