PALEMBANG, KORAN,PALPRES.COM - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama kelas II Martapura, jumlah kasus perceraian tahun 2023 mencapai 830 perkara.
Angka ini termasuk masih tingginya kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur sepanjang tahun 2023.
Meskipun jumlah ini terbilang menurun dari 2022 yakni 952 perkara.
Namun kasus perceraian dì Bumi Sebiduk Sehaluan masih tertinggi dìbandingkan Kabupaten OKU dan OKU Selatan.
BACA JUGA:Janda Baru Di OKU Timur 2023 Menurun, Ini Jumlah Dan Penyebab Perceraian Yang Mendominasi
“Penyebab perceraian ini banyak faktor, tapi yang paling banyak karena faktor ekonomi,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi, Selasa 16 Januari 2024.
Yunizar menjelaskan, dari 830 perkara perceraian selama 2023, cerai talak sebanyak 205 perkara dan cerai gugat sebanyak 625 perkara.
Kemudian, kasus cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan cerai gugat sebanyak 721 perkara.
“Jadi rata-rata kasus cerai ini bermula karena ekonomi, berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya bercerai,” jelas Yunizar.
Selain fakto ekonomi, kasus perceraian juga dìsebabkan oleh pengaruh media sosial (medsos).
Hal ini menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga menyebabkan cek-cok dan berujung dengan perceraian
“Ada juga kasus perceraian karena judi online atau slot, angkanya mencapai 20 persen jadi lumayan banyaklah,” paparnya.
Yunizar menyampaikan, kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur ini terbilang cukup unik. Pasalnya, jika musim tanam berlangsung, kasusnya justru meningkat.