PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Program Lapor Pak Kapolres dari Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan yang membuat laporan untuk pelayanan Kamtibmas bagi masyarakat Pagaralam membuahkan hasil.
Tidak sia-sia peluncuran program Lapor Pak Kapolres yang dinisiasi Polres Pagaralam ini.
Program mulia itu berhasil membongkar sebuah kejahatan narkoba.
Adalah tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu JR hanya bisa pasrah saat anggota Satnarkoba Polres Pagaralam menggeruduk kediamannya.
BACA JUGA:Musim Penghujan Ini Kapolres Minta Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Petugas langsung mendapatkan barang bukti (BB) karena memang aksi petugas sangat cepat berkat laporan warga.
Dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum selanjutnya.
Hal ini dijelaskan oleh Wakapolres Pagaralam, Kompol Helmi Ardiansyah saat press release, Kamis (18/01) didampingi Kabag Ops Kompol Herri Widodo dan Kasi Humas AKP Matoni.
Menurut Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang masuk ke Lapor pak Kapolres pada 14 Januari lalu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan kemudian di kelurahan Bangunrejo ternyata meamng ada transaksi narkoba.
Hasilnya sabu-sabu dan tersangka JR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa sabu-sabu itu yang diamankan tersebut terdiri dari beberapa klip berisikan kristal putih diduga Sabu SSabu seberat 5.37 gram dari total 13.88 gram.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Buka Layanan 'Lapor Pak Kapolres' ke Nomor 0811 7875 110 Selama 24 Jam