Menurut dia masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan.
Informasi yang dilaporkan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti halnya kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, TPPO, dan gangguankamtibmas lainnya.
"Masyarakat cukup menekan (menghubungi) Call Center Polri 0811 7875 110 dan bisa melaporkan apa pun jika membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian," ungkapnya.
BACA JUGA:Akan Menjabat Wakapolresta Bandar Lampung, Kapolres Pagaralam Sampaikan Ucapan Ini
Ia menjelaskan, setelah terhubung, personel Polres Pagaralam yang berada di kesatuan akan siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Akan ada para personel yang harus selalu siap dalam menjalankan tugasnya.
Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau main-main dengan laporannya," imbaunya.
BACA JUGA:Jadi Orang Nomor 1 di Polres Pagaralam, Begini Riwayat Karir Kapolres Baru Ini
Call Center Polri ini juga akan disosialisasikan oleh seluruh anggota Polri di jajaran Polres Pagaralam.
Termasuk menyebarkan melalui media sosial dan selebaran di tempat-tempat umum lainnya.
"Ini upaya kami memberikan pelayanan cepat dan terbaik kepada masyarakat," ucapnya lagi.*