Selain karcis tanda masuk, Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 itu juga mengatur biaya sewa pemakaian Gedung Serba Guna/Aula sebesar Rp2.000.000/sekali pakai di siang hari dan Rp3.000.000/sekali pakai di malam hari.
Lantas biaya sewa pemakaian pendopo/aula di TPKS, untuk umum sebesar Rp1.500.000/sekali pakai, pelajar/mahasiswa/sosial Rp1.000.000/sekali pakai.
Termasuk biaya sewa pemakaian ruangan teater mini TPKS sama seperti sewa pemakaian pendopo aula TPKS.
BACA JUGA:Punya Spesifikasi Mumpuni, 5 HP Ini Tergolong Murah Lho
BACA JUGA:5 Kampus Negeri Ini Buka Jalur Khusus Anggota Pramuka, Aktif di Dewan Ambalan Auto Lulus
Diketahui, Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 ini langsung ditandatangani Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".