Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pj Wako Ini Bilang Ada 7 Nomenklatur Baru

Pj Wako Pagaralam mengusulkan pembentukan perangkat daerah baru di DPRD Kota Pagaralam-Diskominfo Pagaralam-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ada beberapa usulan untuk perubahan nama instansi atau perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.

Hal itu diketahui setelah Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam tahun 2023.

Usulan itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pagaralam ke-XIV sidang ke-1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagaralam, kemarin.

Program yang disampaikan ini merupakan salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pagaralam yang masuk ke dalam pembahasan pada semester II tahun 2023.

BACA JUGA:Kinerja Positif APBN Sumsel Hingga Oktober 2023 Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Neraca Perdagangan Surplus

Pembahasan tersebut dalam program mengatur mengenai beberapa dinas dan badan yang mengalami perubahan nomenklatur, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Setidaknya ada 7 perubahan yang diusulkan Pemrintah Kota Pagaralam dalam perubahan nomenklatur di tingkat satuan Perangkat Daerah itu.

Perubahan yang diusulkan antara lain: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.

"Kami sangat mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah itu selanjutnya bisa dilanjutkan dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Pagaralam dengan Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam disertai tim ahli. Dengan demikian, dapat diterima dan ditetapkan dalam keputusan bersama antara Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagaralam," tukas Pj Walikota Lusapta.

BACA JUGA:Tujuh Fraksi DPRD Palembang Setujui Empat Raperda Untuk Dibahas

Nomenklatur atau Tata Nama sendiri adalah sebutan atau penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan instansi pemerintah.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Undang-undang itu disebutkan jabatan ASN terdiri atas : Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan