“Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Kodam II/Swj Masuk Kampus, Bentuk Karakter dan Semangat Bela Negara
Denpom II/4 Palembang wilayah Kodam II/Swj juga menekankan kepada setiap prajurit dan PNS pada saat berkendaraan agar mengemudi dengan wajar, berkonsentrasi dan berperilaku tertib.
Patuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Patuhi ketentuan rambu perintah/larangan, marka jalan, apil, gerakan lalin, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar.
“Mari kita tingkatkan kedisiplinan dan hindari setiap pelanggaran sekecil apapun dengan selalu mengimplementasikan sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI,” tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*