PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berpuasa di bulan Ramadan 2024 adalah sebuah kewajiban bagi seluruh umat Islam dimanapun dia berada.
Terutama bagi mereka yang mampu secara mental dan fisik, serta sudah akil baliq.
Namun, solusi bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa boleh mengganti puasa yang tidak dikerjakan dengan cara membayar fidyah sesuai cara dan aturan yang tepat.
Kata Fidyah atau Fidiah berasal dari bahasa Arab, yaitu fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
BACA JUGA:Menuju Ramadan 1445 H, Persiapan Ini Harus Dilakukan Agar Puasa Kamu Jalani dengan Baik
BACA JUGA:Sebelum Masuk Ramadan 2024, Ini Keutamaan Bagi Umat Muslim di Dunia
Fidyah berarti sejumlah harta benda yang kita punya dalam kadar tertentu yang merupakan hak dan diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan mengenai fidyah ini tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Ayat tersebut secara gamblang telah memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang memperoleh keringanan untuk tidak harus melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
Namun, mereka dibebankan, wajib untuk mengganti puasa yang telah ia tinggalkan.
BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Puasa Qadha Ramadan 2024? Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Qadha
BACA JUGA:Wajib Coba! 4 Kreasi Kurma Lezat Untuk Berbuka Puasa Ramadan 2024
Salah satunya caranya adalah dengan cara membayar fidyah, bagi mereka yang tidak mampu untuk menggantinya dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha.
Golongan Wajib Bayar Fidyah
Dalam Islam telah dijelaskan golongan orang yang harus atau wajib membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:
- Orang yang terlambat mengganti puasa atau qadha hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya
- Orang yang menderita sakit parah dan akan bertambah parah jika berpuasa
- Orang lanjut usia dengan fisik yang lemah dan tak mampu berpuasa
- Ibu hamil dengan kondisi kandungan yang lemah
- Ibu menyususi dengan syarat tetap harus membayar qadha di waktu yang lain
- Keluarga orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa