PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kembali, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menorehkan tinta emas dengan memperoleh Sertifikasi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI.
Hal ini atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Penghargaan diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Ir Robby Hamzar Rafinus MIA kepada Kapolda Sumsel, Irjen Rachmad Wibowo di hotel Novotel Palembang Rabu 24 Januari 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. "Benar kita mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI yang langsung diterima bapak Kapolda Sumsel," Kamis 25 Januari 2024.
Pihaknya sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel.
BACA JUGA:Wah! Ada Kapolres Prabumulih Wilayah Polda Sumsel di TPS Khusus di Rutan Kelas IIB, Ini Tujuannya
"Kita sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan terhadap perbaikan pelayanan publik di Polda Sumsel," katanya.
Baik itu berupa penelitian terhadap kegiatan pelayanan publik oleh satuan kerja, sehingga dengan adanya hasil penilaian dari penelitian tersebut.
Maka satuan kerja yang menjadi objek penilaian akan melakukan perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dalam menindaklanjuti peraturan Menteri PANRB Nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2020.
BACA JUGA:Buka Perlomaan Bola Volly Pangdam Cup, Ini Pesan Disampaikan Kapolda Sumsel Ke Para Peserta
BACA JUGA:Pimpin Rapat di Mapolda Sumsel, Kapolda Bahas Permasalahan Yang Satu Ini Dengan PJU
Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 untuk membantu mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang Reformasi Birokrasi.
Diakui Polri telah melakukan perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi Polri tahun 2020-2024 dan telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1410/x/2023 tanggal 23 Oktober 2023.