PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kasus tersangka kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ledis Setiawan (30), warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Hal itu membuat air mata tersangkapun tumpah dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH.
Setelah Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkaranya berdasarkan keadilan restoratif Justice.
Tersangka ini sebelumnya melanggar Pasal Yang dilanggar 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 Tentang LLAJ.
BACA JUGA:Sering Makan Korban Lakalantas! Perlintasan Liar Kereta Api Ditutup, Ini Penjelasan Kadishub Lahat
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH didampingi Kasi Pidum M Arief Budiman SH MH dan Jaksa Fasilitator M Adenan SH mengatakan, hari ini Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri OKU Timur menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif Justice atas nama tersangka Ledis Setiawan (30).
"Tersangka ini melanggar pasal 310 undang-undang lalu lintas jalan dengan kasus kecelakaan lalu lintas," katanya.
Kejadian tersebut terjadi Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu
Kronologisnya, saat itu tersangka mengemudikan mobil Mitsubishi dump truk warna Orange bernomor Polisi BG 8874 LN dari arah Belitang menuju Desa Paya Kabung Kabupaten OI.
BACA JUGA:Tekan Angka Lakalantas Di Simpang Lima Pendopo menuju Rejosari, Dishub PALI Lakukan Ini
Kemudian saat perjalanan tersangka merasa kelaparan dan hendak makan dirumah makan pecel lele yang berada di BK 2 Desa Srikaton.
Lalu tersangka tersangka memberhentikan kendaraan di badan jalan sebelah kiri.
Lalu tersangka turun dari mobil tersebut dan berjalan menuju rumah makan tersebut.