Bilamana Alam Sutra tidak membayar uang tebusan sebesar 100 BTC (Bitcoin), yang saat itu berkisar diangka Rp3 juta per Bitcoinnya.
BACA JUGA:Wow! Personel Berprestasi Ini Dapat PIN Emas Langsung dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Ukir Tinta Emas, Polda Sumsel Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
“Dari hasil penyelidikan team Cyber Bareskrim Polri, diketahui bahwa pengirim email terindikasi menguasai teknologi," ungkapnya.
Yang ditandai kemampuannya mengaburkan jejak sehingga menyulitkan pelacakan, dan belum diyakini apakah pengirim email ini betul pelaku peledakan Bom.
Karena pelaku meminta tebusan menggunakan mata uang Bitcoin, maka Irjen Pol Wibowo saat itu berkonsultasi.
Dengan Oscar Darmawan, serta disepakati untuk mengirim sejumlah bitcoin, dengan harapan dapat teridentifikasi pelakunya.
BACA JUGA:Wah! Ada Kapolres Prabumulih Wilayah Polda Sumsel di TPS Khusus di Rutan Kelas IIB, Ini Tujuannya
Ternyata bitcoin yang dikirimkan tersebut direspon oleh pelaku yang mengirimkan kembali email ancaman dengan nada kecewa karena jumlah bitcoin yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah yang diminta.
Namun pelaku tetap melakukan upaya pencucian bitcoin untuk mempersulit pelacakan, dan dengan kemampuan yang dimiliki oleh Oscar, bisa diketahui rekening bank dan lokasi ATM yang digunakan pelaku untuk menarik uang dalam bentuk rupiah.
Bahkan pada pengembangannya, team Cyber Bareskrim Polri juga berhasil mendapatkan foto pelaku berikut kartu identitasnya.
Yang ternyata pelaku adalah pegawai outsourcing dari sebuah perusahaan yang menjadi tenant pada sebuah gedung perkantoran di Alam Sutra.
BACA JUGA:Buka Perlomaan Bola Volly Pangdam Cup, Ini Pesan Disampaikan Kapolda Sumsel Ke Para Peserta
BACA JUGA:Pimpin Rapat di Mapolda Sumsel, Kapolda Bahas Permasalahan Yang Satu Ini Dengan PJU
Sampai disini, team cyber Bareskrim Polri belum meyakini pelaku sebagai pelaku peledakan bom, namun setidaknya pelakunya sudah bisa dipidana dengan UU ITE karena melakukan pengancaman dan pemerasan.