Polrestabes Palembang Jajaran Polda Sumsel Berhasil Tangkap Tersangka Pemerasan Wisatawan, Ini Penjelasannya

Sabtu 27 Jan 2024 - 08:20 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Untuk tersangka atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan dilapis dengan UU No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat khususnya dalam kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:Jadi Agenda Rutin, Inilah Cara Polda Sumsel Memberikan Motivasi Kepada Personel Polri

BACA JUGA:Begini Cerita Kapolda Sumsel Tentang Film 13 Bom di Jakarta yang Sudah Ditonton 1 Juta Orang

Sementara itu, tersangka Budiman menuturkan, bahwa awalnya ia bersama Dika dan Madon di atas Jembatan Ampera untuk mengamen. 

"Lalu saya meminta uang kepada korban ibu itu, dikasihnya uang Rp5.000. Setelah itu saya langsung pergi, tapi saat itu saya menunjukkan pisau kepada korban," akunya.

Saat itu pisau di pinggang tidak di cabut hanya ditunjukkan kepada korban, pisau itu juga punya Dika yang dititipkan kepadanya. Menurutnya saat melancarkan aksinya itu ia dalam pengaruh miras. 

Ia mengaku selama ini sembunyi di kawasan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang tempat adik ipar bekerja sebagai pencari barang bekas. 

BACA JUGA:Wah! Ada Tim STIK Lemdiklat Polri di Polrestabes Palembang, Kabid Humas Polda Sumsel Jelaskan Begini

BACA JUGA:Pimpin Apel OMB 2024 di Pelantaran BKB, Ini Pesan Kapolrestabes Palembang Jajaran Polda Sumsel Ke Personel

"Korban itu sedang berjalan sambil saya iringi meminta uang, korban tidak mau memberi uang lalu saya mengatakan ini Bu pisau sambil menunjukkan pisau kepada korban, sehingga diberi oleh korban uang itu," tutupnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :