PALEMBANG, KORANPALRPES.COM - Akhirnya pelaku pemerasan terhadap wisatawan asal Lampung di atas Jembatan Ampera, Sabtu 13 Januari 2024 lalu berhasil tertangkap.
Pelaku ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis 25 Januari 2024. Dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangkanya yakni Budiman Dewantara alias Budi (33) warga Jalan SH Wardoyo, Gang Harapan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Pidum Iptu Naibaho.
BACA JUGA:Dua Kapolsek Sertijab, Kapolres Pagaralam Berpesan Ini
BACA JUGA:Wow! Kapolda Sumsel bersama Bupati PALI Resmikan Fasilitas Kolam Renang di Komplek Pakri
"Anggota kita mengamankan tersangka pemerasan dengan senjata tajam (sajam) yang viral di media sosial (medsos)," ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
Kombes Pol Harryo menerangkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan, untuk langkah selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.
"Kita akan segera melakukan pemberkasan, sehingga langsung bisa kita proses lebih lanjut hingga melimpahkannya ke Pengadilan untuk dilakukan tindakan persidangan," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau kecil, baju, celana, dan topi yang digunakan tersangka melaksanakan kejahatannya.
BACA JUGA:Wah! Ada Doa Bersama di Polres Jajaran Polda Sumsel di Empat Lawang, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Polri Lakukan Penjaringan Terhadap Polisi Teladan, Berikut Penjelasan Kapolri
"Tersangka ini melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras (miras) dan tidak mematok uang kepada korbannya, hanya bilang meminta uang saja tanpa menyebutkan nominalnya," tambahnya.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa berdasarkan hasil rekaman yang ada tersangka melakukan aksinya sendirian.
Jadi single fighter melakukan kejahatan tersebut. Lanjutnya, korban kerugiannya Rp5.000 denger memberikan uang kepada tersangka.