PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setiap prajurit TNI memiliki pangkat, sebagai tanda keabsahan wewenang serta tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang berdasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 yang berisi tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
Pangkat TNI
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa TNI, Tentara Nasional Indonesia merupakan angkatan bersenjata Indonesia yang bertugas untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Aksi Heroik Pegawai PUPR Selamatkan 2 Bocah Tenggelam di Sungai Musi, Ini Kondisi Korban!
BACA JUGA:Penempatan Kota Palembang, Bank Syariah pertama di Indonesia Ini Sedang Membuka Loker Terbaru!
Kalian pasti tahu jika TNI ini terbagi menjadi tiga, Ada TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (AU) yang secara keseluruhan dibawah pimpinan Panglima TNI.
Agar menambah pengetahuan kita dan tidak gagal paham, Berikut ini urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pangkat TNI Angkatan Darat adalah sebagai berikut:
berikut urutan pangkat TNI AD--kolase1. Pangkat Perwira terdiri dari:
BACA JUGA:Grand Opening Central Market Banjir Promo, Minyak Goreng 1 Liter Cuma Rp5 Ribu!
BACA JUGA:Kamu Jadi Petugas Pemilu 2024? Begini Daftar Honor yang Akan Diterima!
- Jenderal TNI
- Letnan Jenderal (Letjen) TNI
- Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
- Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel (Letkol)
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu (Lettu)
- Letnan Dua (Letda)
2. Pangkat Bintara terdiri dari:
- Pembantu Letnan Satu (Peltu)
- Pembantu Letnan Dua (Pelda)
- Sersan Mayor (Serma)
- Sersan Kepala (Serka)
- Sersan Satu (Sertu)
- Sersan Dua (Serda)
3. Pangkat Tamtama terdiri dari:
BACA JUGA:Gerbong Pemprov Sumsel Bergeser! 4 Pejabat Eselon II Dirolling, Ini Pesan Pj Gubernur Agus Fatoni